Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan oleh Pegawai BP Batam

20 Juli 2023
Kejari Batam/Net

Kejari Batam/Net

RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menunggu perbaikan berkas penyidikan dugaan pencabulan oleh RO, pegawai BP Batam dari penyidik polisi. Berkas yang sempat diberikan penyidik polisi, dikembalikan Jaksa karena dinilai kurang lengkap.

Berdasarkan keterangan Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda seperti dimuat Batampos mengatakan berkas perkara sudah diterima dari penyidik kepolisian bulan Juni lalu. Namun berkas penyidikan itu dikembalikan lagi, alasannya JPU menilai kurang lengkap.

“Berkas kami kembalikan lagi, karena dinilai kurang lengkap,” sebut Amanda.

Lalu dikatakan Amanda, dalam pengembaliaan berkas, JPU menyertakan petunjuk untuk penyidik. Petunjuk itu untuk melengkapi hal yang dirasa kurang dalam berkas perkara.

“Ada petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara,” tegas Amanda.

Menurut Amanda, tersangka RO sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Namun dalam proses praperadilan itu, majelis hakim menolak permohonan tersangka.

“Majelis hakim menolak permohonan tersangka, dan meminta proses penyidikan dilanjutkan,” kata Amanda.

Saat ini, lanjut Amanda pihaknya menunggu penyidik kembali mengirim berkas perkara. Jika berkas kembali dikirim, maka JPU akan kembali meneliti berkas perkara.

“Ya kami menunggu kembali pelimpahan berkas, karena beberapa waktu lalu kan P19,” sebut Amanda.

Diketahui, RO diduga mencabuli anak tiri masih di bawah umur berulangkali. Namun RO membantah tuduhan itu, dan mengajukan praperadilan ke PN Batam. Namun praperadilan itu ditolak hakim.*