Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lingga/Batamnews
RIAU1.COM - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Nasdem Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar, diminta untuk hadir dalam persidangan lanjutan terkait pelanggaran administratif yang diduga terjadi dalam laporan dana kampanye fiktif Partai Nasdem Kabupaten Lingga.
Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor satu dan dua, yang diwakili oleh Abhan, pada sidang yang berlangsung pada hari Senin, 29 April 2024.
Abhan seperti dimuat Batamnews menyatakan bahwa, kehadiran Muhammad Nizar sangat penting untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut, terutama karena posisinya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga dan saat ini menjabat sebagai Bupati Lingga.
Selain meminta kehadiran Muhammad Nizar, pelapor juga meminta Majelis Pemeriksa, dalam hal ini Bawaslu Kepulauan Riau, untuk menghadirkan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, KPU Kabupaten Lingga belum dapat memastikan kehadiran KAP pada persidangan berikutnya yang akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lingga, Ardi Auliya, menyebutkan bahwa pihaknya akan berupaya untuk memastikan kehadiran KAP, meskipun hal ini memerlukan anggaran untuk akomodasi dan transportasi.
Bambang Eka Cahya Widodo, seorang Saksi Ahli yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI pada periode 2008-2012, mengkritik KPU Lingga karena dianggap tidak patuh terhadap aturan dalam menyelenggarakan pemilu dan kurang memiliki akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
Skandal ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan publik terkait integritas pemilu dan tata kelola partai politik. KPU Lingga dan Ketua DPD Partai NasDem Lingga disorot karena enggan menanggapi persoalan ini.
Jerry Sumampouw, seorang pengamat politik dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaporan dana kampanye fiktif.
Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu harus bertindak tegas dalam menangani kasus semacam ini, dengan memberikan sanksi kepada calon atau partai politik yang melakukan manipulasi dalam laporan dana kampanye.*