PN Batam/Net
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang tuntutan pada pemalsuan ijazah dan dokumen penting lainnya di Batam.
Ketiga sindikat pemalsu ijazah ini adalah Sigit Ari, Jensen Sinaga dan Ahmad, yang memiliki peran berbeda. Ahmad bertugas sebagai pemasar atau marketing dalam mempromosikan ijazah. Sedangkan Jensen bertugas berkoodinasi kepada Sigit yang membuat ijazah tersebut. Untuk keuntungan dari pembuatan ijazah palsu tersebut, dibagi tiga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiganya terbukti bersalah sesuai pasal 263 tentang pemalsuan surat. Perbuataan terdakwa juga telah meresahkan Masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tak akan mengulangi.
“Menuntut pidana terhadap Ahmad dan Jensen dengan masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU yang dimuat Batampos.
Namun hukuman terhadap Sigit Ari lebih tinggi dibanding dua rekannya. Selain sebagai pembuat ijasah palsu tersebut, Sigit Ari juga sudah pernah masuk penjara atau resedivis dalam kasus yang sama.
“Menuntut terdakwa Sigit Ari dengan 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebutnya.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Bernard Nababan meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan.
“Kami akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan,” tegas Bernard.
Diketahui perbuataan ketiganya terungkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat. Yang kemudian melakukan penyamaran pada bulan Oktober 2023 lalu. Dari penyamaran itu, polisi berpura-pura meminta untuk bisa membuat ijazah SMA 8 dan disanggupi oleh para terdakwa.*