Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Remaja puteri putus sekolah tinggal di kawasan Sekupang Batam, nekat menjadi mucikari. Ia menawarkan pekerja seks komersial (PSK) yang juga anak dibawah umur melalui media sosial.
Pertengahan pekan ini, remaja puteri ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam.
Ia divonis hukuman 10 bulan penjara karena terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau pekerjaan seks terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 88 Jo 76 i UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan terdakwa merusak masa depan korban, sedangkan hal meringankan terdakwa masih dibawah umur dan masih ada kesempatan berubah. Terdakwa juga menyesali.
“Memperhatikan pasal yang telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar hakim yang dimuat Batampos.
Atas putusan itu, terdakwa yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Batam menerima. Begitu juga dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang, meski vonis hukuma itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan 1 tahun jaksa.
“Kami terima,” ujar Dedi dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Diketahui, perbuatan remaja berusia 16 tahun ini terungkap saat polisi menyamar sebagai konsumen terdakwa pada awal Oktober lalu. Dimana terdakwa mengatakan, anak-anaknya banyak yang dibawah umur.
Kemudian terdakwa mengatakan untuk sekali kencan anak itu tarifnya Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk terdakwa sebagai mucikari mendapat uang Rp 1,2 juta. Pertemuan pun disepakati di sebuah hotel kawasan Batuaji.*