Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan
RIAU1.COM - Masalah pembangunan Apartemen Citra Plaza Nagoya di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali didudukkan dalam RDP di Komisi I DPRD Batam, Rabu (18/1/2023).
Apartemen yang dibangun di bawah naungan PT Ciputra itu dipertanyakan soal perizinan. Menurut dewan, ada kejanggalan dalam dokumen IMB yang dikantongi oleh perusahaan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan seperti dimuat Batamnews menyebutkan, bahwa IMB yang dimiliki oleh PT Ciputra untuk Apartemen Citra Plaza Nagoya itu termaktub ada 36 lantai.
"Sementara faktanya di apartemen itu hanya ada 31 lantai saja. Kan, ini jadi pertanyaan kita," kata Safari.
Hal itulah yang menjadi sorotan dewan. Legislator bahkan minta PT Ciputra untuk terbuka mengenai permasalahan izin.
Dirunut pada RDP sebelumnya, DPMPTSP juga mengakui bahwa perizinan PT Ciputra untuk Apartemen Citra Plaza Nagoya belum lengkap. Untuk itu Safari menyarankan agar perusahaan segera melengkapinya.
"Kalau memang benar belum lengkap (perizinan), saya minta PT Ciputra untuk segera mengurus atau melengkapi perizinan ini. Menurut versi dari Ciputra bahwa dari 36 lantai itu sudah masuk IMB, dan mencakup di dalamnya. Tapi menurut kita tidak," sebut dia.
Jika memang ada kendala dalam pengurusan izin, lanjutnya, DPRD siap membantu memuluskan proses perizinan.
"Bagi kita, kalau Ciputra belum melengkapi izin, segera dilengkapi. Kalau memang ada kendala dalam pengurusan izin, akan kita bantu menyelesaikannya untuk segera diproses," tutur Safari.
Dia mengaku tak ingin ada kendala dalam proses pengurusan izin tersebut. Juga untuk menghindari ada investasi yang tidak mengikuti aturan yang ada.
"Untuk memastikannya, kita bakal sidak (inspeksi) di sana, karena dari aduan warga juga ada bangunan yang dikerjakan memakan badan jalan," tukasnya.*