Konferensi pers Polda Kepri
RIAU1.COM - Salah seorang pelaku jaringan perampokan dengan modus pecah kaca di Batu Selicin, Kota Batam, masih buron setelah kejadian pada Kamis 18 Mei 2023 lalu.
Pelaku yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO) adalah seorang ibu dari satu keluarga yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Satu orang masih DPO, yaitu ibu dari satu keluarga yang terlibat. Kami sedang melakukan pengejaran karena pelaku memiliki jumlah uang hasil curian yang signifikan," ungkap Robby belum lama ini yang dimuat Batamnews.
Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap lima pelaku pencurian, di antaranya tiga merupakan anggota satu keluarga, termasuk orangtua dan anak.
Berdasarkan keterangan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, bahwa ada dua pelaku utama dengan inisial S sebagai otak pencurian dan pelaku eksekusi, serta AS sebagai joki. Selain itu, dua pelaku lainnya, ES dan FH, adalah adik-kakak. Dalam aksi tersebut, orang tua mereka, AWH, juga terlibat. ES dan FH, yang merupakan saudara kandung, merupakan penerima barang hasil curian dan kerabat dari pelaku utama, S.
"Saat ini satu orang masih DPO, yaitu ibu dari satu keluarga yang terlibat. Kami sedang melakukan pengejaran karena pelaku memiliki jumlah uang hasil curian yang signifikan," ujar Robby belumlama ini.
Robby meminta ibu dari keluarga pelaku yang saat ini masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kejadian ini bermula pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 08:55 WIB. Korban baru saja mengambil uang di BCA cabang Sei Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Setelah itu, korban pergi ke Hotel Cardinal Lucky Star di kawasan Batu Selicin, Batam Kota, dan meninggalkan uang tersebut di dalam mobil.
"Pelaku yang telah mengikuti korban melihat korban masuk ke hotel dan langsung melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil korban menggunakan busi motor," jelas Robby.
Pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp310 juta yang baru saja diambil oleh korban. Menurut Robby, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk berjudi, mengonsumsi narkoba, dan dibagikan kepada keluarganya.
Para pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, penadah barang hasil curian akan dijerat dengan Pasal 460 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.*