ilustrasi/net
RIAU1.COM - Seorang ibu rumah tangga Inisial M (36) ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Ia ketahuan mencuri ponsel di Kantor Pos Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju seperti dimuat Batampos, pelaku melarikan diri dan ditangkap di Batam, Jum’at (13/1).
“Pelaku bersembunyi di Kelurahan Sijantung Batam,” kata Ronny, Ahad (15/1).
Polisi juga mengamankan barang bukti pencurian satu unit ponsel warna hitam. “Pelaku mencuri di kantor Pos tanggal 30 Desember 2022 di Kantor Pos Tanjungpinang,” terang Ronny.
Saat diinterogasi, lanjut Ronny, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian ponsel. “Dia (pelaku) sudah mengaku. HP untuk digunakan sendiri,” jelasnya.
Kanit Operasional Ipda Freddy, mengatakan awalnya pelaku ke Kantor Pos Tanjungpinang untuk membayar cicilan motornya. Saat itu, pelaku melihat ponsel milik pengunjung lain yang tergeletak di kursi antrian. “Ada kesempatan, HP itu langsung dibawa kabur pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam pidana 5 tahun penjara.*