PN Batam
RIAU1.COM - PNS Pemko Batam, IA yang diduga mencabuli 3 putra kandungnya kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/7).
Agenda sidang yakni mendengar keterangan dua saksi, yakni istri Terdakwa dan polisi penangkap.
Karena perkara tersebut, menyangkut perlindungan anak, sidang pun berlangsung tertutup. Yang diketuai oleh majelis hakim David P Sitorus.
Usai sidang, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan istri terdakwa yang menjadi saksi, menjelaskan bahwa telah melaporkan suaminya ke polisi. Berawal dari laporan anaknya yang mengaku telah dicabuli oleh sang ayah.
“Usai mendapat cerita dari anak, istrinya melakukan visum di rumah sakit,” ujar Andreas yang dimuat Batampos.
Dari hasil visum, terdapat luka pada bagian dubur sang anak laki-laki. Berdasarkan hasil visum, kemudian terdakwa dilaporkan oleh istrinya ke polisi.
“Keterangan istrinya, dibenarkan terdakwa. Dimana laporan itu berdasarkan cerita anak-anaknya,” terang Andreas.
Sedangkan keterangan saksi polisi, menjelaskan penangkapan terdakwa karena adanya dugaan perncabulan yang dilakukan IA. Proses penangkapan terdakwa pun tanpa adanya perlawanan.
“Keterangan polisi, cuma menjelaskan proses penangkapan berdasarkan laporan,” terangnya.
Sidang keterangan dua saksi selesai, selanjutnya JPU Rosmarlina mengendakan untuk pemeriksaan 3 saksi korban, yang merupakan anak kandung terdakwa
Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam tega mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur. Salah satu putranya, K berusia 8 tahun sempat disodomi oleh IA yang harusnya menjadi pelindung.
Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap, karena korban buang air besar berdarah. Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli diduga hanya dipegang alat vital.
Atas perbuataanya, pria berperawakan rapi dan betubuh ini disangka dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.*