Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho
RIAU1.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi sebanyak 16 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2023, karena melakukan pelanggaran.
Dari 16 WNA yang deportasi, kasus yang paling dominan adalah kasus narkotika sebanyak sembilan orang, overstay sebanyak empat orang, pelanggaran penanggung jawab alat angkut satu orang dan kasus keimigrasian lainnya satu orang.
Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, mengatakan dari 16 kasus WNA yang dideportasi, paling banyak berasal dari Malaysia sebanyak delapan orang dan Singapura enam orang.
“Satu orang warga Spanyol kasus pelanggaran penaggungjawab alat angkut,” kata Adityo, saat menyampaikan capaian kinerja tahunan yang dimuat Batampos belum lama ini.
Kemudian Adityo melanjutkan, untuk layanan penerbitan izin tinggal (ITK) sepanjang 2023 sebanyak 943, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1074, ITAS perairan sebanyak 16, izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 13.
“Sebagian besar merupakan TKA dari PT. BAI di Galang Batang yang merupakan proyek strategis nasional,” terangnya.
Kemudian untuk data perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) untuk kedatangan WNI sebanyak 59.096 orang dan WNA sebanyak 51.115 orang. Sementara untuk keberangkatan WNI sebanyak 59.591 dan WNA sebanyak 49.298 orang.
Selain itu di tahun yang sama, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang juga telah menerbitkan sebanyak 24.594 paspor dengan rincian paspor 48 halaman biasa sebanyak 7.265 paspor dan paspor 48 halaman elektronik parpor sebanyak 230 paspor.
Kemudian pergantian paspor biasa 48 halaman sebanyak 15.289 paspor dan pergantian paspor elektronik sebanyak 1.810 paspor.
“Capaian ini menjadi tolak ukur untuk rencana kinerja tahun berikutnya. Kita terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutur Adityo.*