Ibu Kos di Tanjungpinang Ditipu Rp51 Juta untuk Judi Online

21 Januari 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dilaporkan seorang pria di Kota Tanjungpinang, Kepri berinisial S (39) terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian. Ia memiliki hutang atau pinjaman uang senilai puluhan juta rupiah.

Perbuatan dugaan penipuan itu dilaporkan oleh pemilik kos tempat tinggal tersangka, yang tidak lain ialah korban dalam kasus tersebut. Nilai total uang yang dipinjamkan oleh korban kepada pelaku yakni senilai Rp51 juta.

“Pelaku meminjam uang dengan alasan sakit, jatuh hingga nabrak orang. Totalnya senilai Rp51 juta,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, Senin (20/1) yang dimuat Batampos.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka S melakukan tipu muslihat untuk membuai ibu kos, agar meminjamkan uang. Tidak tega mendengar keluh kesah tersangka, korban pun langsung meminjamkan uang dengan niat membantu.

Saat dipinjamkan uang, tersangka mengaku akan mengembalikan uang tersebut secepatnya. Namun, awal Januari yang lalu pelaku malah hendak pindah kos, dengan alasan akan kembali ke Kota Batam.

“Tapi tidak diganti-ganti, jadi korban merasa ditipu dan melaporkan ke Polsek kita. Kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di batu 9,”sebut dia.

Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut dikirim dari rekening korban ke rekening teman pelaku. Uang dengan total senilai Rp51 juta tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan judi online.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun,”tukasnya.*