Rutan Batam/Net
RIAU1.COM - Dalam peringatan kemerdekaan RI di tahun 2023 ini,sebanyak 457 warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam diusulkan terima remisi umum .
Kepalal Rutan (Karutan) Batam Faizal G Putra mengatakan, usulan ini telah dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepri untuk diteruskan ke Kemenkumham. Hasilnya akan dibacakan saat HUT Kemerdekaan tanggal 17 Agustus nanti.
“Yang diusulkan ini tentunya telah memenuhi persyaratan remisi yang ada. Hampir separuh yang menerima remisi. Remisi Umum (RU) II (langsung bebas) ada 13 orang. Sisanya hanya mengurangi masa pidana sesuai remisi yang diterima,” ujar Putra yang dimuat Batampos.
Saat ini, jumlah keseluruhan warga binaan Rutan Batam per Senin (14/8) sebanyak 1.131 orang.
Mereka yang terima remisi ini telah memenuhi persyaratan seperti; berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan lainnya.*