Ilustrasi/Net
RIAU1.COM -Kepolisian membongkar praktik prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Sei Panas, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam penggerebekan pada Senin (14/11/2022), Unit I Satreskrim Polresta Barelang seperti dimuat Batamnews mengamankan tiga tersangka dan dua korban yang merupakan perempuan di bawah umur.
Tiga tersangka tersebut yakni pria berinisial K yang merupakan pengguna jasa prostitusi online, serta dua perempuan masing-masing berinisial F sebagai mucikari dan MA, resepsionis hotel.
Di Mapolresta Barelang, F mengaku baru dua pekan menjalankan praktik prostitusi online ini. Nahas, saat baru pertama bertransaksi jasa seks, ia dibekuk polisi.
"Saya baru kali ini menjual anak, mereka (korban) yang meminta bantuan saya untuk dicarikan pelanggan," ujar F.
Dalam praktiknya, F menggunakan aplikasi Michat untuk menggaet pelanggan. Saat itu, K yang memesan dan langsung janjian di hotel tersebut.
Ia mengenal kedua korban itu dari resepsionis hotel. Menurutnya, keduanya menginap di hotel. Namun tiba saat memperpanjang biaya sewa kamar mereka tak sanggup membayar dan meminta bantuan oleh resepsionis hotel untuk dicarikan pelanggan.
"Mereka berdua menginap di hotel tempat saya bekerja, saat saya meminta bayaran biaya sambung kamar hotel, korban tak memiliki biaya untuk membayar dan meminta untuk dicarikan pelanggan, karena saya tak mengetahui hal seperti itu lalu saya mengenalkan korban dengan F yang merupakan seorang mucikari," kata MA.