Ilustrasi/Tribunenews
RIAU1.COM - Oknum honorer Pemko Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang
Oknum inisial RS ini terlibat dalam jaringan pengedar pil ekstasi di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan selain menangkap oknum honorer, pihaknya juga menangkap tiga karyawan tempat hiburan malam yang terlibat jaringan pengedar ekstasi.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi awalnya menangkap RS di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang, Jumat (1/12). Dari tangan RS, polisi menemukan enam butir ekstasi.
Berdasarkan pengakuan RS, ia mendapatkan ekstasi tersebut dari karyawan tempat hiburan malam. Polisi langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya, polisi menangkap seorang karyawan inisal RA di tempat hiburan malam di Tanjungpinang. Saat penggeledahan, polisi menemukan 15 butir ekstasi dari tangan RA.
“Barang bukti ditemukan di gudang tempat RA bekerja. Sebagian lagi ditemukan di rumahnya,” kata Heribertus.
Selanjutnya, masih di lokasi tempat hiburan malam, polisi menangkap karyawan inisial MI dan RH. Dari tangan dua karyawan ini, polisi menemukan 10 butir ekstasi.
“Polisi juga menyita barang bukti lain seperti dua ponsel dan satu unit sepeda motor,” jelas Heribertus yang dimuat Batampos.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih kami kembangkan lagi,” tegas Kapolresta.*