Honorer di Pemprov Kepri Edarkan Sabu

Honorer di Pemprov Kepri Edarkan Sabu

11 November 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu inisial OT (33), FN (22), FS (31) dan VS (21) dengan total barang bukti 3,5 gram ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

Tersangka OT merupakan tenaga honorer di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) salah satu dinas Lingkungan Pemprov Kepri

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi seperti dimuat Batampos menjelaskan kronologis penangkapan pada Rabu (9/11) kemarin menangkap tersangka pertama yaitu OT dan mendapatkan dua paket sabu siap edar, kemudian usai dilakukan pengembangan tersangka FN ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu.

“Pengembangan kembali dilakukan dan dapati tersangka FS dengan barang buti sabu sebanyak 2,5 gram, saat itu kami lakukan penangkapan VS,” kata AKP Efendi, Jumat (11/11).

Keempat tersangka tersebut, AKP Efendi mengatakan orang yang saling kenal, namun ditangkap di tempat berbeda.

Semua tersangka merupakan pengedar karena saat penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba menemukan timbangan dan beberapa kantong kecil yang digunakan untuk menjual sabu.

“Salah satu tersangka ini FS memang sudah lama kita cari, merupakan pemain lama, setiap dilakukan penangkapan nama FS selalu muncul,” sebut Efendi lagi.

Tersangka OT, kata Efendi biasanya mengedarkan paket sabu dengan kisaran harga Rp 200-400 ribu dan tim juga sedang mendalami kemungkinan OT mengedarkan sabu pada dinas tempatnya bekerja.

“Tersangka OT kami tangkap di Jalan Bakar Batu, Tambak,” tambahnya.

Keempat pelaku disangkakan pasal 114, 112, 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara*