Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bintan menetapkan seorang honorer desa berinisial KW dari Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara sebagai tersangka.
KW diduga terlibat dalam kasus penggelapan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan keterangan Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap 20 saksi, termasuk beberapa saksi ahli.
“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp433 juta yang terjadi pada tahun anggaran 2023,” kata Ipda Riky, Senin, 16 Desember 2024 yang dimuat Batamnews.
Dia menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah penyidik memeriksa saksi dari Bina Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap KW,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, KW diduga menggunakan modus penarikan uang melebihi jumlah yang telah ditentukan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp433 juta.*