Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Terhitung dari Januari hingga November 2023, Pengadilan Agama (PA) Kota Batam menerima 1.816 gugatan cerai.
Dari gugatan itu sebanyak 1.376 kasus sudah diputus. Dimana salah satu pasangannya telah berstatus janda ataupun duda.
Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon seperti dimuat Batampos mengatakan, gugatan cerai itu, terbagi dalam dua pengajuan, yakni yang pertama cerai talak sebanyak 480 gugatan yang diajukan oleh suami dan 1.336 cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
“Jika ditotal ada 1.816 gugatan dan 1.376 kasus diantaranya telah diterbitkan akta cerainya,” kata Azizon, Rabu (1/11).
Selain itu, dari kasus perceraian di Batam ini ada juga 181 gugatan yang awalnya diajukan ke pengadilan agama dicabut, karena berhasil dimediasi. Kemudian lima kasus ditolak, 46 gugatan tidak diterima dan 23 gugatan digugurkan serta satu gugatan lain dicoret pengadilan.
“Jadi ada juga yang dicabut dengan alasan anak sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat untuk melanjutkan rumah tangganya,” demikian Azizon.*