
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - M (51) akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah 6 tahun berinisial V. Dari hasil gelar polisi, pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada tetangganya dengan ancaman dan mencekik korban.
“Pelaku mencekik dan mengancam korban agar tidak memberitahu orangtuanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian di Mapolresta Barelang, Jumat (28/2) yang dimuat Batampos
Kemudian Debby menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan tersebut di rumahnya atau di dalam toilet. Saat itu, korban tengah bermain ke rumahnya.
“Pelaku membuka baju, dan memegang bagian vital korban. Dilakukan sebanyak dua kali,” katanya.
Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun lalu atau Maret 2024. Awalnya, korban bercerita kepada orangtuanya, dan pelaku dilaporkan ke Mapolsek Batam Kota.
Namun, laporan orangtua korban selama hampir setahun tidak mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian.
“Saat itu terkendala saksi. Karena kita membutuhkan bukti yang lebih dalam,” ungkapnya.
Sementara pelaku membantah sudah melakukan pencabulan tersebut. Menurut dia, korban saat itu hanya bermain di dalam rumahnya.
“Saya tidak melakukan. Kalau tidak terbukti, yang fitnah saya akan diazab,” kata pria yang berprofesi sekuriti ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*