Hampir Seribu Guru PPPK di Batam Terima SK

12 Agustus 2023
PPPK di Batam yang terima SK/Batampos

PPPK di Batam yang terima SK/Batampos

RIAU1.COM - Terdapat seebanyak 929 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) terima surat keputusan (SK) pengangkatan jabatan fungsional guru pengadaan tahun 2022.

Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Kota Batam, Hasnah dalam sambutannya menyampaika,n pengangkatan ini sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, dan daerah.

Ratusan PPPK ini sudah menjalani tes dan dinyatakan lolos sebelumnya, saat ini dilakukan penandatangan SK untuk status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam.

“Total ada 929 orang semua PPPK guru yang diangkat. Saya berharap bisa menjalankan tugas dengan baik. Semua tenaga guru ini sebelumnya juga sudah mengajar di sekolah tempat mereka dinyatakan lolos, hanya saja baru diserahkan SK hari ini,” kata dia usai melaporkan terkait acara di Aula Maitreyawira, Batam Center, Batam Kota akhir pekan ini yang dimuat Batampos.

Lalu Hasnah merinci dari 929 orang tersebut penempatan di sekolah PAUD percontohan 1 orang, TK negeri 15 orang, SMPN 394 orang, dan SDN 549 orang guru.

Berdasarkan data pengangkatan, jumlah guru agama Islam yang diangkat berjumlah 144 orang, guru agama kristen 62 orang, guru bahasa Indonesia 46 orang, guru Bahasa Inggris 36 orang, guru bimbingan konseling 23 orang, guru IPA 49 orang, guru IPS 29 orang, guru kelas 399 orang.

Selanjutnya guru matematika 55 orang, guru penjas 50 orang, guru prakarya dan kewirausahaan 10 orang, guru PPKN 12 orang, guru seni budaya 6 orang, dan guru TIK 8 orang.

Hasnah menyebutkan untuk status sebagai PPPK ini mulai berlaku sejak penandatanganan SK ditandatangani. Ia mengajak PPPK untu bekerja secara baik, dan membantu pemerintah Batam dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik.

“Mereka sebenarnya sudah mengajar. Ini kan penyerahan SK sebagai bukti kalau mereka ini sudah diangkat sebagai ASN. Untuk hak gaji, tunjangan yang akan mereka terima itu berada di BPKAD. Karena mereka yang paham perhitungan soal hak PPPK ini,” jelasnya.*