
Pn Tanjungpinang/Tribun
RIAU1.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/3) memvonis bebas lima terdakwa kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu menyatakan terdakwa yang juga mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra tidak terbukti bersalah.
Pada sidang terpisah, Ketua Majelis Hakim mengatakan, empat terdakwa lain yaitu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, juga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
“Membebaskan terdakwa Hadi Chandra dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum, dan memulihkan hak-hak masing- masing terdakwa, kedudukan harkat dan martabatnya,” kata Hakim Anggalanton Boang Manalu di sidang putusan terdakwa Hadi Chandra seperti dimuat Batampos.
Dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan lima terdakwa menerima putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna, dituntut 4 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/1).
Lima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Kejati Kepri menetapkan lima tersangka korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna pada 31 September 2017 silam. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.
Dalam kasus tersebut, ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Sehingga dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 miliar.*