Hakim PN Batam Vonis Seumur Hidup PMI Ilegal Terlibat Sindikat Narkoba

13 Desember 2024
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal Khaidir yang membawa 19 kilogram narkotika jenis sabu selamat dari hukuman mati. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan pidana seumur hidup penjara.

Vonis hukuman terhadap khaidir dibacakan majelis hakim yang dipimpin Monalisa. Dalam amar putusan, hakim Monalisa menilai perbuataan Khaidir telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU narkotika no 35 tahun 2009, tentang melakukan pemufakatan jahat, dengan menjadi perantara, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.

“Perbuataan terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan apa yang dilakukan,”ujar Monalisa dalam sidang, Kamis (12/12) yang dimuat Batampos.

Menurut dia, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Terdakwa juga terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional, terdakwa juga telah pernah dihukum. Hal meringankan, terdakwa kooperatif dan menyesali.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan seumur hidup penjara,” sambung hakim.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan langsung menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa.“Saya pikir-pikir yang mulia,” ucap Khaidir.

Diketahui, sebelumnya Khaidir dituntut mati jaksa penuntut umum Arfian karena terbukti menjadi menjadi perantara sabu 19 kilogram yang merupakan jaringan internasional. Sabu itu dibawa Khaidir dari Malaysia ke Batam dengan dijanjikan upah puluhan juta.

Dalam pembelaan melalui penasehat hukum LBH Suara Keadilan Vierki Siahaan dan Cristopher sempt meminta keringanan hukuman karena hanya sebagai perantara bukan bandar sabu.*