Guru SD di Batam yang Tentang Penjualan LKS Mengaku Dirundung

13 September 2023
SDN 013 Sekupang

SDN 013 Sekupang

RIAU1.COM - Meskipun tak ada lagi instruksi pembelian buku LKS kepada para murid, ternyata polemik pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 013 Sekupang di Marina, Kelurahan Tanjungriau, Sekupang Batam belum usai. 

Imbas dari hal ini masih dirasakan Kamalia Hanum, guru SDN 013 Sekupang yang dipindah tugas menjadi guru piket dan tak lagi mengajar gegara menentang pengadaan LKS di sekolah tersebut.

Hanum mengaku ia terus mendapat tekanan dan perundungan dari kepala sekolah, guru dan juga sejumlah staf di kantor Dinas Pendidikan Kota Batam. Dalam surat aduan yang didapat Batam Pos, Hanum menceritakan bahwa belum lama ini dia dipanggil oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Batam terkait polemik pengadaan LKS di SDN 013 Sekupang. Namun, dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Disdik Kota Batam ini, kata Hanum, ia malah mendapat perundungan dari semua pihak yang hadir.

“Dinas Pendidikan Kota Batam harapannya jadi tempat atau wadah aspirasi bagi saya. Tapi ternyata tidak, di sini saya yang jadi korban malah dianggap bersalah dan dicerca dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan yang tidak masuk akal dan tidak benar bagi saya,” katanya melalui surat yang dimuat Batampos.

Hanum bertutur, dalam rapat yang dihadiri sekitar 20 orang itu, tidak ada satupun yang membelanya. “Sepertinya rapat tersebut sudah direkayasa dan diatur agar saya yang bersalah,” ujarnya.

Bahkan, dalam rapat tersebut, dia menyebutkan adanya ancaman dari pejabat di Dinas Pendidikan untuk memulangkannya ke Kota Medan, karena dia dianggap bersalah.

“Ancaman dan intimidasi ini saya tidak terima karena saya adalah korban dari tindakan Kepsek (Kepala Sekolah) saya. Saya izin masalah ini akan saya lanjutkan kepada pihak–pihak lain, yang bisa membantu saya dan benar mendengar aspirasi saya,” ujarnya.

Di awal suratnya, Hanum juga menceritakan bahwa Musarman, sang kepala sekolah berencana mengadakan buku LKS yang bertentangan dengan pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Karena mengingatkan terkait larangan tersebut, Hanum kemudian dipindahtugaskan dari guru kelas menjadi guru piket. Padahal, sebagai PNS guru bersertifikat, ia punya syarat harus mengajar.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, saat dikonfirmasi mengaku telah mengkonfrontir persoalan tersebut dan terkait informasi pengadaan LKS dan perundungan kepada Hanum sudah diselesaikan.

“Sudah kami jumpakan semua pihak. Masalah ini akan kami teruskan ke bagian SDM untuk keputusan selanjutnya. Terkait ketidakpuasan ibu Hanum, kami juga akomodir,” ujar Tri.

Pemberitaan sebelum terkait persoalan pengadaan buku LKS, Tri menegaskan sekolah dilarang mengadakan buku LKS. LKS yang tidak masuk dalam aplikasi dana BOS, sifatnya penunjang. Bagi orang tua siswa yang ingin melengkapi buku penunjang kepada anaknya, dipersilakan membeli di toko buku di luar. Sekolah tidak diperkenankan jual beli LKS dan memaksakan siswa untuk membeli LKS.

Kepala SDN 13 Sekupang, Musarman, sebelumnya mengelak semua informasi tersebut. Dia mengaku memindahkan Hanum menjadi guru piket karena kurang koordinasi dalam menjalankan tugasnya sebagai guru mata pelebaran dan wali kelas.

“Orangnya susah diatur makanya kami kasih dia sebagai koordinator piket dulu. Harapannya dia berubah agar bosan dan kembali ke kelas,” ujarnya.

Terkait pengadaan LKS yang jadi pokok perseteruan ini, Musaman juga membantah. Dia tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk pengadaan LKS di SDN 013 Sekupang.

“Tak ada itu. Kami tak ada mengadakan LKS. Seragam sekolah (seragam Melayu, Batik dan Olahraga) itu dikelola oleh koperasi sekolah. Bukan dari kepala sekolah dan guru,” ujarnya.*