Keterangan Pers Polres Bintan/Suaraserumpun.com
Seorang guru olahraga di Tambelan, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau (Kepri) berinisial MR, ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polsek Tambelan.
Diketahui Pada Minggu, 15 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Polsek Tambelan menerima informasi adanya dugaan narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah hukum Polsek Tambelan melalui Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 13.40 WIB di tepi Jalan Raya Tanjung Ayam, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR yang membawa sebuah kotak kardus cokelat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua BPD Desa Kukup, ditemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu. Paket tersebut dibungkus plastik bening, dibalut tisu, dan dilapisi lakban, yang disimpan dalam jaket warna hitam.
Saat diinterogasi, MR mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh RW. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima bayaran uang, melainkan hanya diberi upah dalam bentuk narkotika.
MR diketahui merupakan anggota Panwascam Tambelan sekaligus berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SD di Kecamatan Tambelan.
Selain MR, pihak kepolisian juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni RW, DU, dan S. Mirisnya, RW dan S diketahui merupakan pasangan suami-istri.
Menurut pengakuan RW, narkotika tersebut didapat dari seseorang bernama MOGE, warga Tambelan yang kini berstatus buronan (DPO). Barang haram itu diduga berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil tes urine, tiga tersangka (MR, RW, dan DU) positif menggunakan narkotika jenis sabu, sementara DU yang mengaku hanya bertindak sebagai penjual, dinyatakan negatif.
Barang bukti yang disita berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat enam gram berdasarkan hasil penimbangan di PT. Pegadaian Cabang Tanjungpinang.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bintan dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Kamis, 19 Desember 2024 pukul 13.00 WIB di Ruang Kasat Narkoba Polres Bintan. Konferensi dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Davinai Josie Sidabutar, didampingi Kasi Humas IPTU Prasojo.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan.
“Kami memastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kasat Narkoba IPTU Davinai Josie Sidabutar yang dimuat Batamnews.*