Guru Honorer di Karimun akan Dirumahkan Gegara Gaji Tak Boleh dari APBD

28 Januari 2025
Dikbud Kabupaten Karimun rapat dengan para kepala sekolah negeri SD dan SMP terkait aturan tidak boleh lagi membayar gaji guru honorer dari APBD

Dikbud Kabupaten Karimun rapat dengan para kepala sekolah negeri SD dan SMP terkait aturan tidak boleh lagi membayar gaji guru honorer dari APBD

RIAU1.COM - Ada ratusan guru honorer di tingkat SD dan SMP negeri di Kabupaten Karimun Bakal dirumahkan. Hal ini tentunya terkait dengan aturan bahwa pemerintah daerah dilarang membayar gaji pegawai non ASN atau honorer melalui APBD.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Karimun, Husin yang dikonfirmasi Batam Pos mengatakan, sejak minggu lalu pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para kepala sekolah SD dan SMP negeri di Kabupaten Karimun membahas masalah guru honorer, karena ketentuan yang berlaku pembayaran gaji honorer tidak diperbolehkan lagi.

”Tenaga guru honorer masih dibutuhkan tentunya untuk membantu tugas-tugas mendidik di sekolah. Baik SD dan SMP negeri. Dengan adanya ketentuan tidak boleh lagi membayar gaji honorer dari APBD, maka kita mencoba untuk mencari solusinya agar para guru honorer tersebut bisa mengajar di sekolah,” ujarnya.

Untuk itu, katanya, pihak Dikbud sedang melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai salah satu solusi untuk mempekerjakan guru honorer yang masih dibutuhkan. Dan sumber gajinya bisa dibayarkan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).

”Kita melihat aturan untuk dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Namun, tentunya penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer ini memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Misalnya persentase maksimum yang bisanya, terdapat batasan persentase tertentu dari total dana BOS yang boleh digunakan untuk gaji guru honorer,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya, ada juga persyaratan guru honorer yang tidak semua guru honorer dapat dibiayai dari dana BOS. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti terdaftar di Dapodik, belum menerima tunjangan profesi guru dan lainnya. 

"Yang jelas, tujuan penggunaan dana BOS secara umum ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer harus tetap sejalan dengan tujuan tersebut, yaitu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,"sebut dia*