Guru di Batam Setubuhi Siswi Berulang Kali, Divonis 15 Tahun Penjara

6 Juni 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - BR, seorang guru di kawasan Nongsa Batam, Kepulauan Riau (Kepri) divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/6). Ia dinilai terbukti mencabuli siswinya berulangkali.

Modus yang digunakan BR yakni menjalin hubungan asmara dan berjanji akan menikahi. Namun perbuatan terdakwa diketahui orang tua korban dan melaporkan ke polisi.

Dalam amar putusan yang dijatuhi majelis hakim, menyebutkan perbuataan terdakwa BR tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu dikarenakan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak didik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak, yakni membujuk rayu anak atau mengancam anak untuk melakukan persetubuhan.

“Perbuatan terdakwa sah dan menyakinkan bersalah, sehingga harus dihukum sesuai perbuatannya,” ujar hakim Twis yang dimuat Batampos.

Dikatakan hakim Twis, yang memberatkan perbuataan terdakwa, karena merusak masa depan korban. Kemudian terdakwa juga seorang guru. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang.

“Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 15 tahun penjara, kemudian denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara,” jelas hakim Twis.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Christopher menyatakan pikir-pikir. “Terdakwa pikir-pikir yang mulia,” ujar Cris. Begitu juga dengan jaksa.

Vonis terhadap terdakwa sama persis dengan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Usai sidang, Christopher menjelaskan bahwa antara terdakwa dan siswi tersebut telah menjalani hubungan selama 6 bulan. Dimana terdakwa berstatus sebagai guru baru dan jatuh cinta dengan siswi tersebut.

“Mereka melakukan tak ada paksaan, hanya bujuk rayu saja,” sebut Christopher.

Diketahui pencabulan yang terjadi pada siswi kawasan Nongsa atas laporan orang tua. Sebab anak mereka yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP di cabuli berkali-kali oleh guru tersebut.*