Gelapkan Barang Perusahaan, 4 Karyawan di Tanjungpinang Digelandang Polisi

24 Maret 2025
Ilustrasi/Tribunnews

Ilustrasi/Tribunnews

RIAU1.COM - Empat karyawan PT Propeller Tun tiang di kawasan Batu 6 Tanjungpinang, Kamis (20/3) diciduk Satreskrim Polresta Tanjungpinang. 

Empat karyawan inisial FA, ND, RA dan RN diduga bersekongkol melakukan penggelapan barang berharga milik perusahaan yang berlokasi di Jalan RE Martadinata Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan empat karyawan yang diduga melakukan penggelapan dalam perusahaan.

Setelah penangkapan tersebut, empat karyawan dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Iya benar. Empat karyawan diamankan karena diduga melakukan penggelapan,” kata Agung, Minggu (23/3) yang dimuat Batampos.

Disinggung mengenai nilai kerugian dan barang bukti barang milik perusahaan yang digelapkan oleh empat karyawan tersebut, Kasat belum memberikan keterangan lebih lanjut, sebab masih dalam penyelidikan.

“Kasusnya masih kami dalami (penyelidikan),” singkat Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Batam Pos, empat karyawan diduga melakukan penggelapan barang berupa material berbahan kuningan sejak awal tahun 2025.

Modus operandi yang dilakukan oleh empat karyawan yaitu dengan menggelapkan batangan kuningan. Kemudian keempat karyawan menjual barang milik perusahaan tersebut untuk mendapatkan uang.*