Pelaku pencurian ponsel perusahaan/iNewsBatam.id
RIAU1.COM - ES, karyawan PT Sat Nusapersada ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang. Wanita 24 tahun ini mencuri 143 unit ponsel milik perusahaan.
Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian Rp 550 juta. Pencurian ini dilakukan dalam waktu 8 hari, yakni dari tanggal 21-29 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan, pencurian tersebut terkuak dari laporan managemen perusahaan.
“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perusahaan tempat ia bekerja,” kata Doddi di Mapolresta Barelang, Jumat
(14/6) yang dimuat Batampos.
Kemudian Doddi menjelaskan, kasus ini terkuak pada 29 Mei. Awalnya, salah seorang karyawan membeli ponsel merek Xiaomi di sosial media, Facebook. Karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan.
Namun, pendaftaran tersebut gagal. Hingga diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.
“Pihak perusahaan mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual,” ujar dia.
Selain Een, polisi turut menangkap dua penadah ponsel, yakni Dea dan Steven. Dea bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan Steven menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.
Sementara dari pengakuan Een, pencurian itu dilakukan karena membutuhkan uang. Ia mengaku terjerat pinjaman online (pinjol) dan pinjaman koperasi
senilai ratusan juta.
“Terjerat hutang. Uangnya kemarin untuk kebutuhan,” sebut dia.
Ia menjelaskan pencurian itu dilakukan saat bekerja sebagai operator produksi. Saat di ruang produksi, ponsel tersebut diselipkan ke dalam baju. Setelah itu, saat keluar perusahaan atau melalui pemeriksaan sekuriti, ponsel dimasukkan ke dalam kotak makanan ringan.
“Curinya berangsur. Lalu dijual ke teman,” tutur wanita lulusan SMP ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabaran dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan Dea dan Steven dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*