Gegara Judi Online, Pria di Tanjungpinang Curi Rokok Ratusan Bungkus

25 Januari 2023
Polisi perlihatkan barang curian/Foto: Tribun Batam

Polisi perlihatkan barang curian/Foto: Tribun Batam

RIAU1.COM - Ketagihan judi online membuat HS pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau nekat membobol kios dan menggondol rokok berjumlah ratusan bungkus.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono seperti dimuat Batamnews, HS membobol sebuah kios di Perumahan Bumi Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Minggu (15/1/2023) lalu.

"Jadi kios yang dibobol ditinggal oleh pemiliknya. Karena pemiliknya sedang pulang ke kampung halaman," kata Adam, Selasa (24/1/2023).

Keesokan harinya, salah seorang warga yang kebetulan melintas melihat pintu belakang kios terbuka. Lalu melaporkan kejadian tersebut sebut ke ketua RT dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Diketahui barang yang hilang dalam kios tersebut adalah rokok berbagai jenis. Ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 juta.

"Atas laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan. Lalu mencurigai sesorang melakukan penjualan rokok di sosial media (sosmed) Facebook (FB)," jelas dia.

Kemudian setelah dipastikan orang yang menjual rokok di sosmed tersebut merupakan pelakunya, pada Kamis (19/1/2023), pihaknya langsung membekuknya.

Tidak semua rokok yang berhasil dijual oleh HS. Ia meraup keuntungan Rp 3 jutaan dari sebagian rokok curian yang terjual.

"Rokok yang berhasil kita sita dari tangan pelaku sebanyak 72 bungkus. Itu yang kita jadikan sebagai barang bukti," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, bahwa kios yang dibobolnya berada tidak jauh dari rumahnya atau masih dalam satu perumahan. Sebelum membobol, ia memastikan terlebih dahulu kondisi kios tersebut.

Ketika diketahui tidak ada pemiliknya dan suasana di sekitar sepi. Dia langsung membobolnya melalui pintu belakang kios tersebut.

"Aku ambil rokoknya yang ada di bawah meja dan yang dipajang di etalase. Terus aku simpan rokoknya di sebuah rumah kosong," sebutnya.

Rokok tersebut dijualnya di FB dengan harga di bawah pasaran. Dari hasil penjualan rokok ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagiannya digunakan untuk modal judi online.

"Aku gunakan buat judi online juga," ucapnya.

Karena perbuatannya, HS dijerat melakukan pidana dengan melanggar  Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*