Gegara Jual Surat Sakit Palsu, Suami Istri di Batam Mendekam di Penjara

23 Agustus 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Sepasang suami istri (Pasutri) di Batam dituntut 8 bulan penjara akibat menjual surat sakit palsu. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, Selasa (22/8).

Tuntutan hukuman itu dialamatkan kepada pasangan ini, karena dinilai terbukti memalsukan surat sakit (MC) dan menjualnya, sebagaimana pasal 263 kuhp.

“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, telah membuat surat (sakit) palsu. Menuntut F dan R (suami istri) dengan masing-masing 8 bulan penjara,” ujar Jaksa dalam sidang yang berlangsung online dari Pengadilan Negeri Batam yang dimuat Batampos.

Mendengar tuntutan itu, R, yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Wanita Baloi, menangis meminta keringanan. Ia menyesali perbuatannya, dan berjanji tak akan mengulangi.

“Saya menyesal yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya ingin cepat keluar, kasihan anak saya sendirian,” ujar R.

Permintaan keringanan hukuman juga disampaikan F, suaminya. Sebagai pembuat MC Palsu, ia mengaku bersalah, dan meminta maaf terhadap pihak yang telah dirugikan. Salah satunya RS Graha Hermin, karena telah memakai kops surat mengatasnamakan rumah sakit di kawasan Batuaji itu.

“Saya mohon maaf, saya minta keringanan. Saya tahu saya, namun saya akan berubah. Saya punya anak yang juga harus didampingi dan dinafkahi,” ujar F dari Rutan Batam.

Atas permintaan keringanan terdakwa, JPU mengaku tetap pada tuntutan. Majelis hakim yang dipimpin Yudith, kemudian menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan.

Diketahui, terdakwa F membuka jasa untuk membuat MC palsu melalui marketplace facebook. Untuk tarif biaya MC palsu atas nama RS Graha Hermin, Batuaji dibanderol mulai Rp 100-250 ribu.

Tarif itu, tergantung dari berapa hari waktu untuk istirahat sakit di MC tersebut. Untuk desain MC, ia desain sendiri dengan melihat contoh yang ada di Internet

Sementara, R mengaku terpaksa membantu sang suami dalam aktivitas jual beli MC palsu. Uang yang didapat, ia pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Diketahui, keduanya ditangkap pada bulan April laku, setelah adanya laporan dari RS Graha Hermin, yang mengindikasikan adanya pemalsuan MC. MC tersebut diketahui, diperjual belikan melalui Medsos.*