Ilustrasi/Shutterstock
RIAU1.COM - Vonis hukuman kurungan penjara selama 2,5 tahun dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna, kepada terdakwa pembunuhan bayi, MS (15), Jum’at, (16/8) lalu.
Pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim tunggal, Fauzi dihadiri secara daring oleh terdakwa, MS didampingi konselor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Anambas, Erdawati.
Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikky Junismero yang menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman selama 3 tahun kurungan penjara.
“Ya sudah divonis, tuntutan JPU 3 tahun. Putusan hakim 2,5 tahun,” kata JPU Nikky Junismero, Rabu, (21/8) yang dimuat Batampos.
Sementara itu, konselor P2TP2A Anambas, Erdawati mengatakan terdakwa MS menerima putusan hakim. Saat ini, kondisi psikologis dari MS sudah jauh lebih baik ketimbang ketika dilakukan penangkapan.
“Alhamdulillah sudah baik kondisinya. Kita terima kasih kepada jaksa yang tidak melakukan banding,” terang Erdawati.
Terdakwa MS telah dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam untuk menjalani proses hukuman.
“Kita berharap setelah menjalani hukuman, MS kepribadiannya berubah dan patuh terhadap aturan agama,” tutur Erdawati.
Seperti diketahui, terdakwa membunuh bayinya di Jalan Pemuda, Tarempa, Kecamatan Siantan pada Juli lalu.
Pada saat bayi itu lahir, MS panik, tanpa berpikir panjang ia langsung membunuh bayi tak berdosa itu dengan cara menutup mulut dan hidung bayi.
Sambil menutup mulut dan hidung bayi, pelaku perlahan berjalan keluar dari kamar menuju TKP kedua untuk menguburkan bayi itu.*