Sidang dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMKN 1 Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/12/2022).
Dalam persidangan ini, dua terdakwa yakni Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Sesuai agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim terhadap nota keberatan dari penasehat umum," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio seperti dimuat Batamnews.
Aji menjelaskan, adapun amar putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim adalah, menolak nota keberatan penasehat hukum terhadap terdakwa Lea dan Wiswirya menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum.
Kemudian hakim juga memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan akhir putusan persidangan.
"Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis, tanggal 15 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkas Aji.
Sebelumnya jaksa mengungkapkan modus dua terdakwa dalam kasus penyelewengan dana BOS ini.
"Modusnya beraneka ragam. Ada berupa mark-up atas belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan seharusnya, kemudian menarik fee atau diskon untuk kepentingan pribadi," katanya, Ahad (23/10/2022).
Contohnya pembelian yang di mark-up oleh keduanya ialah pembelian furniture, buku, dan alat tulis dan sejumlah barang lainnya terkait operasional sekolah.
Tak cuma itu, kedua tersangka juga melaksanakan sejumlah kegiatan yang tak tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta tanpa persetujuan komite.*