ilustrasi/net
RIAU1.COM - Terjadi lonjakan kasus perceraian di Kota Batam di tahun 2023, dengan 711 kasus yang tercatat hingga bulan Mei.
Menurut Azizon, Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Batam, sebagian besar gugatan perceraian berasal dari istri yang merasa tidak mendapat nafkah yang cukup dari suami. Ada juga karena kasus KDRT, perselingkuhan, dan perzinhaan,
"Cerai gugat masih didominasi oleh faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat). KDRT ada juga, termasuk perselingkuhan atau zina, " kata Arizon yang dimuat Batamnews.
Di sisi lain, cerai talak banyak terjadi karena perselisihan rumah tangga yang terus menerus. Lalu, istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, sehingga memunculkan faktor perselingkuhan dan hadirnya orang ketiga dalam hubungan.
Selain faktor-faktor pribadi, kondisi ekonomi yang tidak stabil juga mempengaruhi banyaknya kasus perceraian di Batam.
Dalam tahun 2022, PA Batam mencatat 2.046 kasus perceraian yang diputuskan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 2.015 kasus.*