Dugaan Penyerangan Masyarakat Pulau Rempang, Kapolresta Barelang Ambil Sikap

18 Desember 2024
Pemukiman masyarakat Rempang diserang oknum tak dikenal/Suara.com

Pemukiman masyarakat Rempang diserang oknum tak dikenal/Suara.com

RIAU1.COM - Dilaporkan bahwa masyarakat Pulau Rempang diduga menjadi korban kekerasan. Mereka diserang sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada Selasa, 18 Desember 2024, dini hari sekitar pukul 00.50 WIB.

Data yang dihimpun batamnews.co.id dari Tim Solidaritas Nasional Rempang, terdapat beberapa posko milik warga yang dirusak. Yakni Posko di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. 

Pihaknya menyebutkan, setidaknya ada 8 warga yang mengalami luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat. 

"Dengan perincian, empat orang mengalami luka sobek di bagian kepala; satu orang luka berat; satu warga terkena panah; satu warga mengalami patah tangan; dan satu warga luka ringan. Selain itu, belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak," ucap Tim Solidaritas Nasional Rempang.

Menanggapi peristiwa itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah memanggil kedua belah pihak terkait, untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

"Saat ini lagi dipanggil kedua belah pihak terkait oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, agar permasalahan yang terjadi tidak simpang siur," kata Kombes Pol Heribertus kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi.

Atas kejadian ini masyarakat Kampung Tua di Rempang bersama organisasi masyarakat sipil yang bersolidaritas menyerukan:

1. Presiden Prabowo dan DPR RI untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adatnya. Sekaligus dengan tegas membatalkan seluruh rencana pengembangan PSN Tempang Eco-city.

2. Kapolri untuk memerintahkan jajarannya melakukan penegakan hukum secara serius dan tegas atas seluruh peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat Rempang.

3. Komnas HAM mengawasi dan bertindak tegas atas rentetan pelanggaran  HAM yng terjadi di Rempang, sekaligus mengkoordinasikan dan memastikan skema-skema perlindungan kepada seluruh masyarakat adat dan di Rempang.