Ilustrasi/iNews.id
RIAU1.COM - AT, ayah kandung di Batam diduga mencabuli sang putri yang masih belasan tahun. Perbuatan bejat itu ternyata juga dilakukan kedua abang kandungnya, AN dan AB.
Saat ini, sidang kasus asusila terhadap remaja SMP itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kemarin, Kamis (25/1).
Agendanya pemeriksaan saksi purbalisan yang dipimpin majelis hakim David Sitorus dan didampingi hakim anggota Benny Yoga dan Monalisa.
Sidang pemeriksaan saksi itu berlangsung tertutup. Terdakwa yang didakwa dalam berkas terpisah didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan.
“Tadi agenda saksi purbalisan, dari polisi penyidik perkara,” ujar Vierki usai sidang yang dimuat Batampos.
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi penyidik karena para terdakwa membantah dakwaan pencabulan. Padahal, saat pemeriksaan saksi, para terdakwa membenarkan telah menyetubuhi korban.
“Saat keterangan terdakwa, ketiganya membantah telah menyetubuhi korban. Keterangan di BAP yang menjelaskan pencabulan karena dipaksa penyidik, makanya JPU menghadirkan saksi purbalisan dari polisi,” jelas Vierki.
Menurut dia, para terdakwa yang bapak dan anak itu menuduh teman dari AT yang menyetubuhi korban. Sedangkan, mereka bertiga hanya sebagai korban.
“Pada keterangan itu mereka bilang malah yang mencabuli itu teman dari bapak (AT) korban. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan DPO,” jelas Vierki.
Dijelaskan Vierki, kasus asusila itu terjadi di wilayah Seibeduk dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Kejadian sudah sejak 2019 lalu. Kejahatan itu terjadi di saat ibu korban tak di rumah dan baru terungkap pada 2023,” sebut Vierki.*