Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Seorang terduga pelaku pencabulan berinisial DY (59) diamankan Polres Kepulauan Anambas pada Selasa (24/09/2024).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, menjelaskan bahwa kronologis kejadian dimulai pada Senin, 26 Agustus 2024, ketika ibu korban menerima telepon dari anak pelapor bahwa pelaku DY (59) telah menagih hutang kepada kakak korban KA (17) sebesar Rp 2.400.000. Ibu korban kemudian menghubungi pelaku untuk bertemu di rumah.
“Setelah itu ibu korban menghubungi pelaku DY (59) untuk datang ke rumah menemui, lalu pada malam hari sekira pukul 19.20 WIB, pelaku DY (59)datang kerumah ibu korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian yang dimuat Batamnews.
Pada malam hari, pelaku datang ke rumah ibu korban dan ketika ditanyai tujuannya menagih hutang anaknya, pelaku menyatakan bahwa dia melakukan hubungan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan korban.
Ibu korban merasa tidak terima dengan pernyataan pelaku dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
IPTU Rio Ardian menjelaskan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”ujar IPTU Rio Ardian.
“Saya minta orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib,”imbau Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.*