Dugaan Malapraktik yang Menyebabkan Kelumpuhan, Ini Kata Polresta Tanjungpinang
ilustrasi/net
RIAU1.COM - Dalam proses penyelidikan dugaan malapraktik persalinan, Penyidik Polresta Tanjungpinang merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Sejauh ini, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyaniki, mengatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan malapraktik persalinan.
Pada proses penyelidikan, pihaknya menemukan adanya indikasi kesalahan penanganan atau kelalaian oleh tenaga kesehatan.
“Itu Lex Specialis. Masuk Undang-undang Tenaga Kesehatan karena ada unsur kelalaian,” jelasnya yang dimuat Batampos.
Pihaknya, lanjut Darma, masih meminta keterangan dan klarifikasi dari saksi-saksi serta segera meminta keterangan dari saksi ahli.
“Saksi ahli ya tentunya ahli kesehatan,” sebutnya.
Dalam dugaan ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terkait dugaan malapraktik Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Tanjungpinang.
Dua orang tua bayi yang diduga korban malpraktik, telah diperiksa polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diketahui, orang tua korban melaporkan dugaan malapraktik proses persalinan di Rumah RSUD RAT ke Polresta Tanjungpinang, Sabtu (13/5) lalu.
Usai persalinan, tangan kanan bayi diketahui tidak bergerak atau lumpuh karena saraf tangan bayi putus. Hal itu diduga karena terjadi salah penanganan oleh tenaga medis saat proses persalinan.*