Dugaan Limbah B3 di Tanjunguban, Ini Perkembangan Proses Hukumnya

Dugaan Limbah B3 di Tanjunguban, Ini Perkembangan Proses Hukumnya

27 Juni 2023
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo

RIAU1.COM - Dalam waktu dekat, Penyidik Polres Bintan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan limbah B3 yang dibuang sembarangan di Tanjunguban dan Seri Kuala Lobam.

“Secepatnya kita gelar perkaranya,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, awal pekan ini yang dimuat Batampos.

Diakuinya, penyidik sedang menangani kasus yang menjadi atensi diantaranya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Meski demikian, dia memastikan kasus dugaan limbah B3 yang dibuang sembarangan di Tanjunguban dan Seri Kuala Lobam tetap ditangani.

Dia juga mengatakan, dari beberapa sampel diduga limbah B3 yang dikirim ke Labfor Mabes Polri, hasilnya telah keluar.

Setelah dicocokkan, dia mengatakan, ada beberapa sampel yang memang mengandung limbah B3. Namun beberapa sampel lainnya tidak mengandung limbah B3.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan mobil tangki dan sopir yang membuang diduga limbah B3 di daerah Tanjunguban dan Seri Kuala Lobam Lobam pada akhir Maret 2023, untuk dimintai keterangan.

Dari pengakuan sopir mobil tangki, sang sopir disuruh membuang limbah tersebut oleh seseorang berinisial J.*