Ilustrasi/Kompas.com
Proses hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual dikatakan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan akan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang ASN.
"Kita panggil dan surati, karena tentu harus kita proses sesuai dengan prosedur Undang-Undang ASN bagaimana kejadian sebenarnya," ujar Hasan akhir pekan ini yang dimuat Batamnews.
Sebelumnya, Hasan juga menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah melakukan pendekatan persuasif terhadap tersangka. Pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan.
"Dia sudah mengaku dan meminta maaf secara lisan bahwa dirinya khilaf, tapi kan tetap kita proses sesuai dengan prosedur," tambahnya.
Hasan menyatakan bahwa orang tua korban telah menyatakan pengampunan, namun, pihak berwenang akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Orang tua korban juga saat ini katanya sudah memaafkan, ya kita tunggu lah prosesnya," ujar Hasan.
Kasus pelecehan seksual tersebut akan ditangani oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Tanjungpinang.
Hasan menjelaskan bahwa oknum pelaku pelecehan seksual merupakan ASN di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan jabatan fungsional (Jabfung).
"Sekarang kan sudah Jabfung, kalau dulu ya setara Kasi disana," tutup Hasan.*