Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah dan Bonsos Kepri Tetap Divonis 4 Tahun

8 April 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Banding yang diajukan Jaksa dalam kasus korupsi dana hibah dan bansos Kepri ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri.

Majelis Hakim memutuskan dua terdakwa korupsi dana hibah dan bansos Kepri yaitu Suparman dan Arief Agus Setiawan, tetap divonis 4 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Menolak banding jaksa penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan menetapkan dua terdakwa tetap ditahan,” kata Humas PT Kepri Bagus Irawan, Kamis (6/4) yang dimuat Batampos.

Kemudian Bagus menjelaskan, dua terdakwa terbukti bersalah turut serta sebagai pelaku tindak pidana korupsi dana hibah kepada organisasi olahraga dan kepemudaan dimana kegiatan olahraga dilaksanakan secara fiktif oleh para terdakwa. Korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,2 miliar.

“Untuk terdakwa Mustafa Sasang, Muhammad Irsyadul dan Tri Wahyu Widadi rencananya akan diputus hari Selasa, 11 April 2023,” tambahnya.

Sebelumnya, dua terdakwa Suparman dan Arif Agus Setyawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.*