Dua Pria di Bintan Gelapkan 100 Kg Ikan Tenggiri

15 Januari 2025
Dua pelaku penggelapan ikan/Tribunbatam

Dua pelaku penggelapan ikan/Tribunbatam

RIAU1.COM - Jajaran Polsek Bintan Timur menangkap dua pria berinisial SU alias LT, 49 dan YU alias PU, 49 karena menggelapkan ikan milik tauke ikan di Bintan Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan, pelaku SU merupakan tekong kapal penangkap ikan, sedangkan pelaku YU sebagai penadah hasil kejahatan.

Khapandi mengatakan, kasus penggelapan ini terungkap pertengahan Desember 2024 setelah korban yang merupakan tauke ikan merasa curiga hasil tangkapan ikan yang dibawa pelaku SU terus berkurang.

“Jadi tokenya mencari tahu sendiri dan menanyakan langsung ke tekongnya,” katanya.

Tekong, katanya, mengakui telah menjual hasil tangkapan ikan ke nelayan di Lingga pada akhir November 2024 lalu.

“Jualnya di laut, dari kapal ke kapal,” ujarnya yang dimuat Batampos.

Mengetahui kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Bintan Timur. Polisi yang menerima laporan pun, melakukan penyelidikan.

“Tekongnya, kita tangkap di Kijang, sedangkan penadahnya ditangkap di Daek Lingga,”tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, Khapandi mengatakan, pelaku SU menjual satu fiber ikan tenggiri dengan berat 100 kilogram (Kg) ke pelaku YU seharga
Rp 4.680.000.

Kemudian, pelaku YU menjual kembali sejumlah ikan hasil kejahatan untuk mendapatkan minyak dan ikan.

Dari penyelidikan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa surat perjanjian kerja, rekaman video, satu unit kapal kayu berikut mesin kapal dan dua unit fiber ukuran 120 liter.

Atas perbuatan melanggar hukum, kedua pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.*