Dua Apartemen di Batam Jadi Sarang Judi Online Internasional

2 Februari 2023
Konferensi pers Polda Kepri

Konferensi pers Polda Kepri

RIAU1.COM - Tiga orang tersangka dalam kasus perjudian online jaringan Internasional di Batam, Kepulauan Riau diringkus Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ketiganya yakni H (32), I (34) dan A (42). Mereka berperan sebagai Costumer Service dan  operator yang menyiapkan link judi.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi seperti dimuat Batamnews menyebutkan mereka diamankan pada Rabu (25/1/2023) lalu. Mereka melakukan aksinya di dua apartement yang bereda di Batam.

"Mereka sewa 2 Apartement yang berbeda lokasinya di Batam," ujar Nasriadi, Rabu (1/2).

Lanjut Nasriadi, anggota Cyber Crime melakukan pengecekan dan Profiling secara mendalami terkait peredaran judi online di wilayah Kepri. 

Didapati sebuah akun Instagram bernama 'Rajahoki' yang memposting permainan-permainan judi online.

"Dari akun Instagram tersebut disinyalir terindikasi ada praktek Judi Online didalamnya," kata dia.

Saat dilakukan pendalaman, diketahui spot online pada akun Instagram tersebut berada di Batam, sehingga mereka berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda. 

"Dari salah satu apartement di Batam diamankan pelaku berinisial H dan I, kemudian dikembangkan diamankan lagi satu pelaku berinisial A di apartement yang berbeda," jelasnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan akses yang mereka gunakan melalui perangkat laptop dan handphone serta komputer. Mereka mengakui telah menjalankan aksi tersebut selama satu tahun dengan mencari pelanggan untuk bergabung dalam perjudian.

"Omset yang mereka dapatkan dalam aksi tersebut mencapai puluhan juta dalam seharinya," terangnya.

"Mereka berpindah-pindah tempat, pernah di Filipina, Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia (Batam) untuk melancarkan aksinya," ditambahnya. 

Saat ini ketiga tersangka ditahan dan polisi masih melakukan pengembangan.

Mereka dikenakan Pasal 45 ayat 2, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITD yaitu melakukan postingan yang bersifat mengajak, mengundang unsur perjudian dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

"Saat ini sudah dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejati Kepri agar segera dilakukan proses persidangan," tukasnya.*