MPP Kota Batam
RIAU1.COM - Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke mal pelayanan publik, Senin (30/1/2023), Ketua DPRD Batam, Nuryanto menjumpai indikasi kerumitan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Izin yang dimaksud ialah Persetujuan Gedung dan Bangunan (PGB) yang terhubung langsung ke pusat. Menurutnya, pengurusan PGB itu harus ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sementara KKPR tersebut bisa langsung diurus di Batam.
"Ternyata saya mendapat aduan dari masyarakat untuk membangun gedung. Dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sekarang berubah jadi Persetujuan Gedung dan Bangunan (PGB). Ini langsung direct langsung ke Kementerian, tapi persyaratannya harus ada KKPR dan itu (pengurusannya) ada di Kota Batam. Permohonan ke PTSP dulu, terus pelaksanaan teknisnya dikerjakan Cipta Karya dengan BPN," ujarnya seperti dimuat Batamnews.
Sementara, proses pengurusan KKPR masih offline. Di sisi lain, investor banyak yang mengeluh karena pengurusan izin yang masih secara manual.
"Saya penasaran makanya ke sini, melihat langsung dan bertanya sama petugas dan Kepala PTSP nyatanya memang benar. Beliau sendiri pun tidak mampu memberikan jawaban berapa lama KKPR itu bisa diselesaikan dengan waktu yang cepat. Ini yang membuat kita tidak bisa memberikan jaminan berapa lama perizinan itu keluar untuk orang berinvestasi," kata dia.
Pihaknya akan mengundang instansi terkait yang berwenang dengan hal perizinan ini. Cak Nur akan meminta masukan kepada pihak yang dimaksud dan akan diteruskan ke Presiden Jokowi.
"Sepritinya itu memotong birokrasi. Tapi di sisi lain, ada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan itu menjadi kendala. Yang mestinya sesuatu bisa diselesaikan dikerjakan di Batam, di tarik ke pemerintah pusat. Kalau di pemerintah pusat ada kendala, maka orangnya harus datang ke sana untuk konsultasi. Itu pakai biaya, belum tentu selesai juga," paparnya.*