ilustrasi/net
RIAU1.COM - Permintaan Dinas Perhubungan Kota Batam terkait pengelolaan parkir yang akan diserahkan ke pihak ketiga tengah dipelajari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Hasil dari telaah tersebut nantinya juga akan dipaparkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso seperti dimuat Batampos, pihaknya telah mendengar pemaparan terkait rencana pengelolan parkir dari Dishub Batam. Dimana, Dishub meminta pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejari Batam terkait rencana parkir tersebut.
“Sudah rapat bersama Dishub, kami juga sudah mendengar pemaparaan terkait rencana pengelolaan parkir di Batam ke pihak ketiga,” jelas Aji.
Dari pemaparan itu, Dishub menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan parkir. Diantaranya, pembayaraan parkir melalui online, kemudian pendapatan yang langsung ke pihak ketiga dan barulah ke kas daerah.
“Ada beberapa poin yang mereka sampaikan, dan nanti akan kami pelajari serta telaah dulu, sebelum memberi pendapat hukum, serta pendampingan nantinya, ” jelas Aji.
Namun sebelum memberi pendapat hukum, pihak Kejari Batam juga akan memaparkan apa yang nanti disampaikan ke Kejati Kepri. Jika disetujui oleh Kejati Kepri, maka hal itu barulah akan disampaikan ke Dishub.
“Jadi kami juga akan berkoordinasi dengan Kejati, dengan memaparkan apa yang akan kami keluarkan,” demikian Aji.*