Dinilai Melanggar Hukum, Panlih Pilwabup Bintan akan Digugat ke PTUN

2 September 2023
Dhenok Puspitasari (Jurnalkepri.com)

Dhenok Puspitasari (Jurnalkepri.com)

RIAU1.COMDhenok Puspitasari, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bintan akan menggugat Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Bintan sisa masa jabatan periode 2021-2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN).

Gugatan yang disampaikan salah satu kandidat Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) ini karena menilai pemilihan itu melanggar hukum dan tata tertib (Tatib)

Dhenok mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hasil dari Pilwabub yang telah selesai dilaksanakan beberapa hari lalu. Ia hanya mempertanyakan proses pemilihan yang menurutnya melanggar hukum.

Tatib yang sebelumnya sudah dibuat Panlih, namun menurut Dhenok dilanggar oleh Panlih itu sendiri ketika Pilwabub.

“Contohnya rapat paripurna pemilihan yang seharusnya dapat ditunda sebanyak tiga kali jika salah satu calon tidak hadir, tapi ini baru sekali ditunda dan langsung dilakukan paripurna,” kata Dhenok di Tajungpinang pertengahan pekan ini yang dimuat Batampos.

Ia mengungkapkan alasanya minta agar Pilwabub ditunda sampai tiga kali karena kondisinya dalam keadaan sakit dan disarankan dokter untuk beristirahan selama satu pekan.

“Saya memang benar-benar sakit dan diminta untuk istirahat dulu. Saya paksakan kembali malam itu dalam kondisi kesehatan saya masih sangat drop. Kalau aturan Tatib Panlih masih bisa, mundur sekali lagi. Tapi sangat disayangkan, kenapa pemilihan tetap dilangsungkan,” ungkap Dhenok.

Berdasarkan aturan yang tidak tegas yang dijalankan Panlih tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan hasil Pilwabub itu untuk dibawa ke PTUN.

“Saya merasa dizolimi oleh aturan yang tidak tegas dari Panlih. Maka atas keputusan waktu itu, saya sedang persiapkan untuk menguji hasil itu ke PTUN,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Dhenok juga mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Pilwabub yang hingga sekarang belum diterimanya.

Bahkan setelah diminta ke Panlih serta Sekretariat DPRD Bintan, SK tersebut tidak kunjung didapatkanya.

“Bahkan terakhir saya dengar, SK itu sudah dibawa ke Kemendagri, padahal di sana harus ada tanda tangan saya sebagai kandidat yang ikut bertarung, tapi hingga sekarang saya belum ada menandatangani,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta agar Gubernur Kepri, Mendagri dan instansi terkait untuk menunda dan mempertimbangkan proses penetapan tersebut.

“Sampai hari ini belum menyetujui surat resmi hasil pemilihan tersebut, sebagai bahan untuk ditetapkan di Mendagri. Kami berharap hal ini harus dicermati,” tegasnya.

Jika prosesnya berjalan sesuai aturan yang telah dibuat, kata Dhenok pihaknya tidak akan mempermasalahkan hasil Pilwabub Kabupaten Bintan ini.

“Bagaimanapun hasilnya nanti setelah dilaporkan ke PTUN akan kita terima, yang jelas menurut kita ini menyalahi aturan,” sebut Dhenok.*