Diduga Lakukan Praktik Curang, SPBU di Batam Disegel

21 Februari 2023
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau

RIAU1.COM - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di kawasan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau ditutup oleh otoritas pemerintah setempat.

Penutupan ini terkait dengan dugaan kecurangan pada nozel atau timbangan pada pompa bahan bakar di SPBU tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau, bahwa pihaknya menemukan dugaan kecurangan itu setelah melakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).

"Saat kami melakukan tera ulang pompa, pihak SPBU melakukan kecurangan," ujar Gustian di kawasan Batam Centre, Senin (20/2) seperti dimuat Batamnews.

Lalu dia menjelaskan, pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang ditetapkan Pertamina. Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menuturkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. 

"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana," katanya.

Dugaan kecurangan tidak hanya ditemukan pada satu unit pompa, namun secara menyeluruh unit pompa SPBU tersebut yang berjumlah 3 unit. 

Gustian mengaku baru menemukan kecurangan yang dilakukan dilakukan di seluruh unit pompa. 

"Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada disana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera,” jelasnya. 

Dari perbuatan SPBU tersebut, diperkirakan pihak SPBU mendapat keuntungan hingga Rp 75 juta per bulan. Saat ini pihaknya melakukan penyelidikan lebih mendalam atas temuan tersebut. 

"Harus diperbaiki (nozel) dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu," ujarnya.

Jika SPBU tersebut terbukti bersalah, maka sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, akan dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun dan denda Rp 1 juta. 

“Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didenda Rp 2 miliar. Sementara ini, SPBU masih kita tutup, menunggu hasil penyelidikan,” paparnya.*