Dibantu Petugas Kapal, PMI Selundupkan Sabu ke Batam

Dibantu Petugas Kapal, PMI Selundupkan Sabu ke Batam

9 Juli 2024
PN Batam/Posmetro.co

PN Batam/Posmetro.co

RIAU1.COM - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjarmasin YR nekat menyelundupkan sabu hingga ekstasi ke Batam dari Malaysia. Modusnya, dengan dibantu petugas kapal saat ia bertolak dari Malaysia ke Batam.

Pekan ini YR menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Wanita yang sudah memiliki tiga anak ini disidang dengan dua rekan lainnya LW dan S. Sidang ketiganya dipimpin hakim Dina didampingi hakim anggota Welly dan Nora.

Dalam keterangan sebagai terdakwa, YR mengakui sudah kerap bolak-balik Malaysia – Batam. Dari sana ia membawa sabu hingga ekstasi yang digunakan untuk pesta bersama teman-teman di Batam.

“Di sana harganya lebih murah. Sekali bawa saya sampai puluhan butir. Terakhir ada 55 butir,” ujar YR yang didampingi penasehat hukum, Lisman dan LBH Suara Keadilan.

Menurut dia, ekstasi di dapat dari seseorang di Malaysia. Karena di Malaysia dia juga hobi ke tempat hiburan malam. Hingga suatu hari, seorang petugas kapal menanyakan kepadanya kenapa sering tidur di kapal.

“Saya jawab karena pulang party, hingga akhirnya dia menawarkan untuk membawa ekstasi itu. Nanti dia yang antar ke kos. Upahnya ya dari ekstasi, misalnya saya bawa 55 butir, untuk dia 10 butir,” sebut YR

Sedangkan L mengakui hanya memakai barang haram yang dibawa. Saat kejadian penangkapan ia bersama YR tengah menggunakan sabu.

“Saat polisi datang kami sedang menghisap sabu. Saya makai saja, tak membeli. Saya juga party,” sebutnya.

Sementara terdakwa S membantah dia datang ke kosan L yang ada di Jodoh untuk meminta ekstasi. Menurutnya kedatangan di sana, karena diajak makan bakso

“Sesudah makan bakso saya dititip extasi dalam bungkusan. Kata Y titip untuk adiknya party nanti,” ujar S.

Namun ia tak membantah juga pernah ikut dugem dengan YL dan L. Ia juga tak membantah pernah konsumsi ekstasi saat dugem.

“Iya saya dugem juga,” sebutnya yang didampingi dua penasehat hukum salah satunya Rano.

Usai mendengarnketerangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa. Ketiga wanita ini dijerat dengan pasal 112 atau 114 UU narkotika no 35 tahun 2009, ancaman hukuman 20 tahun penjara.*