Diamankan 177.300 Ekor Benih Udang di Kepri, Ditaksir Nilainya Sampai Rp17,7 Miliar
Benih lobstrer yang dilepaskan ke alamnya usai usaha penyelundupan/Batamnews
RIAU1.COM - Sebanyak 2 unit high speed craft (HSC) atau speedboat dengan kecepatan tinggi di dua lokasi berbeda, Selasa (27/8), diamankan Tim Satgas Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Subdit Patla Direktorat Penindakan Penyidikan.
Kedua HSC tersebut melakukan transaksi pemindahan barang secara ilegal, yakni benih lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.
Berdasarkan keterangan Kabid Kepatuhan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Hanif, sesuai informasi yang diperoleh dari BC pusat, maka Tim Satgas Patroli BC melakukan pengintaian lalu pengejaran.
Setelah ditindaklanjuti, akhirnya tim patroli menemukan dua HSC sedang memindahkan barang. Kemudian dilakukan pengejaran. Kedua HSC melarikan diri ke arah Pulau Paku dan Pulau Abang.
“Tim patroli terus melakukan pengejaran terhadap dua HSC yang berpencar melarikan diri,” ujarnya yang dimuat Batampos.
Tim patroli BC l, katanya, berbagi tugas melakukan pengejaran. Akhirnya, satu HSC melarikan diri ke arah Pulau Abang dan mengkandaskan kapal. Kemudian, tekong bersama kru melarikan diri. Tim patroli melakukan pemeriksaan ternyata di dalam HSC tidak ada muatan. Karena, sudah dipindahkan ke HSC yang lain.
“Pengejaran terhadap satu HSC masih terus dilakukan yang mengarah ke Pulau Abang. Akhirnya, untuk menghindari agar tekong dan kru HSC tidak tertangkap speedboat tersebut juga dikandaskan di Pulau Paku. Tekong dan kru juga melarikan diri,” ungkapnya.
Setelah HSC yang dikandaskan di Pulau Paku berhasil dikuasai Tim Satgas Patroli BC, tambah Hanif, dilakukan pemeriksaan dan didapati banyak kotak stereofoam warna putih. Setelah dibuka dan ditemukan ada kantong-kantong yang berisi benih lobster.
“Total keseluruhan stereofom sebanyak 48 kotak. Setiap kotak terdapat 30 bungkus yang setiap bungkus terdapat benih lobster. Dari penghitungan yang dilakukan PSDKP Cabang Kabupaten Karimun, jumlah keseluruhan benih lobster sebanyak 177.300 ekor. Dengan perkiraan nilainya mencapai Rp17,7 miliar,” papar dia.
Dikatakannya, agar benih lobster yang ditangkap ini bisa tetap hidup, maka BC bersama dengan instansi terkait melakukan pelepasliaran di Pulau Kambing, Kabupaten Karimun.*