Di Tanjungpinang akan Diberlakukan Tilang Elektronik

27 September 2023
Ilustrasi ETLE di Kota Batam (Batamnews)

Ilustrasi ETLE di Kota Batam (Batamnews)

RIAU1.COMDitlantas Polda Kepri bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan Kepala Dishub Provinsi Kepri, Junaidi, saat ini perangkat untuk tilang elektronik atau ETLE telah dipasang dan sudah dilakukan uji coba.

“Secara fisik sudah terpasang di Batu 7 Tanjungpinang dan di Batam, kita sudah pasang dua ETLE Statis,” kata Junaidi di Tanjungpinang, Selasa (26/9) yang dimuat Batampos.

Kemudian, Dishub Kepri juga akan mempersiapkan ETLE mobile. Akan diberikan perangkat ke masing-masing kabupaten kota oleh Dirlantas Polda Kepri.

“ETLE mobile ini alatnya seperti handphone, bisa dibawa keliling pake sepeda motor atau mobil,” ujarnya.

Sebut dia lagi, ETLE mobile ini akan lebih efektif sebab alatnya tidak dipasang pada satu tempat. Dapat dibawa ke tempat yang akan dilakukan operasi.

“Alatnya mobile dan terkoneksi ke sistem ETLE pusat,” ujarnya.

Disampaikn Junaidi, setidaknya ada 21 item pelanggaran yang menjadi perhatian alat tersebut dan akan disosialisasikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Yang umum itu, jika menggunakan kendaraan soda empat tidak menggunakan safety belt,” tuturnya.

Untuk pemberlakuanya, menurut Junaidi masih cukup lama sekitar 1 bulan ke depan, sebab harus disosialisasikan kepada masyarakat.*