Di Harbourbay Batam, WN Malaysia Penyelundup Calon PMI Ilegal Diringkus

13 Februari 2023
WN Malaysia Penyelundup Calon PMI Ilegal (berdiri di posisi tengah)

WN Malaysia Penyelundup Calon PMI Ilegal (berdiri di posisi tengah)

RIAU1.COM - Seorang wanita berinisial R yang berperan sebagai penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia diringkus Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri).

R yang diketahui merupakan WNA asal Malaysia itu ditangkap saat hendak mengirim dua calon PMI melalui pelabuhan Harbourbay, Batam.

"Wanita berinisial R (49) yang merupakan WNA Malaysia berhasil kita amankan saat melakukan pengiriman dua orang calon PMI Non Prosedural," ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Siagian, Senin (13/2) seperti dimuat Batamnews.

Menurutnya, pengungkapan tersebut terjadi pada tanggal 10 Februari 2023. Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang calon PMI hendak diberangkatkan ke Malaysia.

"Kedua korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur, Jawa Barat, pelaku melakukan pengurusan perekrutan hingga pemberangkatan menuju Malaysia," kata dia.

"Kedua korban dijanjikan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan kisaran gaji mulai dari Rp 4 juta," tambahnya.

Awalnya, mereka hendak berangkat menuju Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Namun mereka dicegah oleh petugas Imigrasi di pelabuhan.

Tak sampai disitu, mereka pun mencoba melakukan keberangkatan melalui jalur Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Akan tetapi mereka lagi-lagi dicegah dan gagal berangkat.

"Petugas Imigrasi melakukan pencegahan, sempat mencoba berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun namun tetap gagal," imbuhnya.

Sementara, kedua korban merasa tertipu dengan pelaku yang tak mampu memberangkatkan mereka. Akhirnya mereka pun melakukan percobaan pemberangkatan melalui Pelabuhan Harbourbay.

"Saat di Harbourbay, kita dapatkan informasi dari masyarakat dan langsung kita lakukan penangkapan," sebutnya

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah Paspor Republik Indonesia milik kedua korban, serta satu unit handphone merk Galaxy S22 Ultra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Ditempat yang sama, Kepala BP2MI Kepri Kombes Pol Amingga Meilana Primastito menyampaikan apresiasi terkait pengungkapan tersebut. Dikatakannya bahwa pengungkapan ini merupakan pertama kalinya dengan pelaku WNA Malaysia.

"Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan terhadap WNI sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar," demikian Amingga.*