Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Lebih satu tahun tidak masuk dinas, akhirnya Brigadir Polisi (Birgpol) AM dipecat dan institusi kepolisian.
Hal ini ditandai dengan upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Karimun, Kamis (28/3) di halaman Bhayangkara Mapolres Karimun.
”PTDH terhadap Brigpol AM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor: KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam tugas. Sehingga, dijatuhakn sanksi PTDH,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadili Agus yang dimuat Batampos.
Sebut Kapolres, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya. Dia berharap dan mengigatkan semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi semua.
Proses PTDH yang dilakukan terhadap Brigpol A Mubarak tanpa kehadiran AM. Diketahui, Brigpol AM menghilang setelah warga atau pemilik sepeda motor dan mobil datang melapor ke polisi. Karena, sepeda motor dan mobil yang disewa tidak dikembalikan. Melainkan diduga dijual.
Modus dugaan penggelapan dan kemudian dijual sepeda motor kepada pembeli dengan harga murah karena mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk kejaksaan. Mobil dan sepeda motor tersebut dijual tersebut adalah barang lelang.
Saat kejadian diketahui ada belasan sepeda motor dan beberapa unit mobil. Kasat Reskrim AKP Gideo Karo Sekali akhirnya berhasil mengungkap menemukan sepeda motor dan mobil milik korban ketika itu. Sedangkan, pelaku AM diperkirakabn sudah melarikan diri ke Malaysia.*