Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap remaja perempuan.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian menyampaikan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/36/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, Senin (29/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
”Atas dasar laporan tersebut, anggota Reskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka AN (39),” terangnya, Rabu (31/7) yang dimuat Batampos.
Adapun kronologisnya yakni, pelaku menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemani pelaku pergi ke konter handphone untuk kredit handphone lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Disaat itulah terjadinya persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban Mawar (nama samaran) yang telah dilakukan oleh tersangka sudah 2 kali yaitu pada hari Senin (22/7) dan Selasa (23/7) di rumah korban yang kebetulan saat itu orangtuanya tidak berada dirumah.
”Pelaku melakukan pengancaman terhadap korban," ungkapnya.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Karimun, yakni 1 helai switer warna hitam, 1 helai celana jeans panjang warna, 1 helai celana dalam warna hitam, 1helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 unit sepeda motor.
”Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 (2) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.*